Peran dan Fungsi KUA
Keberadaan KUA (Kantor urusan Agama) merupakan bagian dari institusi pemerintah daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang urusan agama Islam, KUA telah berusaha seoptimal mungkin dengan kemampuan dan fasilitas yang ada untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Namun demikian upaya untuk mempublikasikan peran, fungsi dan tugas KUA harus selalu diupayakan. Realita dilapangan menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tugas dan fungsi KUA. Akibatnya tidak heran, ada kesan bahwa tugas KUA hanya tukang baca do’a dan menikahkan saja.
Selain mempunyai tugas pokok seperti pencatatan perkawinan, KUA juga mempunyai tanggungjawab lain. Seperti BP4, gerakan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, kemasjidan, pembinaan pangan halal, kemitraan umat, ibadah sosial, juga kegiatan lintas sektoral. Diharapkan kehadiran KUA di kecamatan betul-betul menjadi dambaan semua masyarakat. Demikian pula sebaliknya apa yang diperbuat oleh KUA selama ini mudah-mudahan dapat dirasakan manfaatnya dan menyentuh ke semua lapisan masyarakat, khususnya di Kec. Sumobito.
KUA sebagai institusi pemerintah juga berkewajiban untuk membina kerukunan antar umat beragama. Terlibih masyarakat di wilayah Kecamatan Sumobito merupakan masyarakat yang heterogen, yang tentunya menyimpan potensi konflik horizontal yang tinggi. Oleh karena itu, KUA Kec. Kesamben dituntut berperan aktif bahkan proaktif dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama. Tentunya upaya ini juga harus didukung oleh segenap komponen masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar